Mendidik Bukan Sekedar Mendidik?!
Pendidikan menjadi pilar kokoh utama dalam mewujudkan cita-cita anak bangsa. Hal ini juga termaktub dalam UU Pendidikan. UU Pendidikan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). UU ini merupakan landasan hukum utama dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia, dan mengatur berbagai aspek, termasuk tujuan, prinsip, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, serta hak dan kewajiban peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan pemerintah.
Pendidik maupun tenaga pendidakan serta kemampuannya berelaborasi dengan pemerintah tentunya akan menghantarkan peserta didik ke gerbang ke suksesan. Tentunnya, kesuksesan yang dimaksud bukan dalam lingkup akademik serta kemampuan kognitif anak, tetapi juga bertalian erat dengan pembentukan karakter peserta didik.
Pembentukan karakter itu bukan hal yang mudah, dibutuhkan sentuhan tangan dingin pendidik, tenaga pendidikan, peran orang tua serta masyrakat dalam lingkungan pada umumnya. Peran – peran ini harus selaras dalam kehidupan nyata. Pembentunkan karakter bukan diawali dari siswa namun menjadi contoh utama adalah tenaga pendidik serta peran orang tua, maka yang paling utama adalah kesadaran para pendidik membangun kebiasaan baiknya mulai dari sopan santun, etika berbicara, ramah kepada peserta didik, tidak membentak siswa, mencari solusi atas persoalan yang dihadapi peserta didik bahkan meemukan solusi gaya belajar peserta didik.